30 Nov 2016

Yuk Penuhi Hak Anak dengan Akta Kelahiran


Manusia merupakan makhluk dokumen—Kae, Novel Bristol

Seperti apa yang disampaikan Kae pada novel Bristol di atas, bahwa manusia benar-benar makhluk dokumen. Hal tersebut bahkan sudah dimulai sejak manusia lahir ke dunia.

“Kalau dokumen tidak lengkap, bisa-bisa tidak dimanusiakan,” begitu kira-kira kata Kae.

Nah, dokumen penting yang dibutuhkan manusia sejak lahir adalah akta kelahiran atau birth certificate. Kebetulan, baru-baru ini saya membantu kakak saya untuk mencarikan keponakan saya akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.


Sebagai Yaya (panggilan kreasi saya untuk tante) yang baru pertama kali punya keponakan, saya sama sekali tidak tahu menahu mengenai alur serta syarat yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran. 

Jadi, dengan bekal rasa ingin tahu dan percaya diri, saya berangkat ke rumah sakit tempat keponakan saya dilahirkan.

Beberapa keluarga mengatakan bahwa pihak rumah sakit dapat ‘membantu’ mencarikan akta kelahiran, dengan syarat membawa fotokopi surat nikah dan KTP dari orangtua.  Tapi, ternyata ‘membantu’ adalah dalam pengertian membuatkan surat keterangan kelahiran yang nantinya dibutuhkan pada saat mengajukan permohonan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Tapi, sabar-sabar aja menunggu surat keterangan kelahiran dari rumah sakit. Mungkin hal ini hanya terjadi pada keponakan saya, pembuatan surat keterangan kelahiran membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Perlu tiga kali bolak-balik ke rumah sakit karena pada saat itu ‘ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi’. #halah

Oke, lanjut ke pembuatan akta kelahiran. Setelah saya memegang surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, saya dengan percaya diri (lagi) pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk permohonan pengajuan akta. Dengan gaya sok tau, saya mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan ke loket. Sembari menunggu, saya mencari-cari informasi tentang syarat-syarat pengajuan permohonan akta kelahiran. Namun, tidak ada sama sekali informasi yang tertempel di papan informasi mengenai akta kelahiran. Saya ingat betul bahwa yang tertempel di papan informasi hanya syarat pengajuan permohonan akta kematian dan jadwal pengambilan akta kelahiran. Duh…sungguh, rasa percaya diri saya langsung melorot saat itu.

Dan…benar saja. Saat nomor antrian saya dipanggil, syarat permohonan akta kelahiran saya masih kurang banyak. Ibu petugas kemudian meminta saya untuk melengkapi syarat-syarat tersebut tanpa memberi tahu apa saja syarat yang dibutuhkan. Dengan sedikit bete, saya akhirnya langsung meminta formulir pengisian dan daftar syarat permohonan akta kelahiran.

Mungkin syarat-syarat permohonan akta kelahiran berbeda-beda pada setiap daerah. Saya akan berbagi mengenai apa saja yang dibutuhkan untuk permohonan akta kelahiran, sesuai dengan apa yang kemarin saya dapatkan.


Fotokopi kartu keluarga baru
Saya pikir, alur yang benar adalah membuat akta kelahiran dulu baru memperbarui KK. Namun ternyata malah sebaliknya. Perbaruan KK ini dapat dilakukan setelah mencari surat keterangan dari RT/RW, kemudian surat keterangan dari Kelurahan setelah itu Kecamatan. Kata salah satu petugas Kecamatan mengatakan bahwa perbaruan KK dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, berbarengan dengan permohonan akta kelahiran. Pun juga dapat dilakukan di Kecamatan namun membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu untuk masa pembuatan.

Formulir permohonan akta kelahiran yang diketahui Kelurahan
Formulir ini merupakan isian mengenai data bayi, orangtua bayi, pelapor dan saksi. Formulir rangkap 4 ini bisa didapatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ataupun di kantor Kelurahan. Menurut pengalaman saya kemarin, terdapat perbedaan antara formulir dari Capil dengan Kelurahan. Bedanya adalah formulir dari Kelurahan mempunyai nomor sedangkan formulir dari Capil tidak memiliki nomor.Tapi, keduanya tetap bisa digunakan. Formulir ini wajib diisi lengkap kemudian dimintakan tanda tangan dan cap di Kelurahan.

Surat keterangan dari Kelurahan yang diketahui Kecamatan
Surat keterangan ini bisa didapatkan setelah mendapatkan surat keterangan dari RT/RW. Kemudian Kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan dan dimintakan tanda tangan serta cap dari pihak Kecamatan.

Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/penolong (asli)
Saya kurang tahu mengapa yang dilampirkan justru surat keterangan kelahiran yang asli. Untuk jaga-jaga, saya juga menyimpan fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit.

Fotokopi buku nikah & Fotokopi KTP orangtua
Fotokopi KTP yang berlaku adalah fotokopi KTP elektronik. Namun, apabila belum memiliki KTP elektronik, dapat digantikan dengan fotokopi surat keterangan sementara KTP elektronik yang bisa didapatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

Fotokopi KTP Pelapor
Pelapor dalam hal ini adalah seseorang yang datang dan menyerahkan permohonan akta kelahiran. Tidak harus orangtua tua bayi, namun dapat diwakilkan oleh kakek, nenek, ataupun saudara yang lainnya, asal sudah memiliki KTP elektronik. Menurut petugas yang kemarin menangani saya, pelapor tidak boleh sama dengan saksi. Artinya pelapor dan saksi harus berbeda orang.

Fotokopi KTP Saksi
Saksi yang dibutuhkan berjumlah dua orang. Saksi dapat berupa anggota keluarga, saudara maupun tetangga, asalkan sudah memiliki KTP elektronik.

Nah, setelah semua syarat sudah lengkap, baru dapat mengajukan permohonan akta kelahiran. Pengumpulan syarat dilayani pada jam kerja pada loket yang sudah disediakan. Setelah syarat dikumpulkan, pelapor dipersilahkan menunggu sejenak untuk dibuatkan tanda bukti untuk pengambilan akta kelahiran. Biasanya, pembuatan akta membutuhkan waktu selama tiga hari.

Saran saya pada saat akan mengajukan permohonan akta kelahiran adalah membawa syarat-syarat dengan jumlah lebih untuk jaga-jaga. Dan jangan lupa untuk membawa ballpoint atau alat tulis lainnya.
Sebaiknya akta kelahiran segera diurus karena menyangkut beberapa kebutuhan anak ke depannya, seperti untuk dimasukkan dalam pelayanan asuransi kesehatan, kebutuhan pendidikan dan yang lainnya.

Hal yang saya sampaikan di atas merupakan pengalaman saya pada saat mengajukan permohonan akta kelahiran untuk keponakan saya. Adanya kemungkinan perbedaan syarat permohonan syarat dapat terjadi, menurut kebijakan dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dari daerah masing-masing.
Yuk, penuhi hak anak dengan dokumen penting seperti akta kelahiran!

Salam,

0 Comments:

Posting Komentar

Halo! Jangan lupa tinggalkan komentar, siapa tahu kita bisa diskusi bersama. Mohon tidak meninggalkan link hidup ya. Thankyou :)